Wanita Bebas Menentukan Siapa Suaminya Nanti

9/29/2010

Mencarikan pasangan hidup yang sesuai memang kewajiban orang tua. Namun bukan berarti wanita wajib tunduk terhadap pilihan orang tua. Apalagi jika tidak ada kecenderungan dalam hati wanita itu pada laki-laki yang meminangnya. Di mata Islam, perawan maupun janda mempunyai kebebasan mutlak dalam menerima dan menolak lamaran atau pinangan seseorang, tidak ada hak bagi para orang tua atau wali untuk memaksakan kehendaknya.

Sebab, dalam mengarungi bahtera rumah tangga, tidak akan mungkin tegak dengan sempurna dan bahagia tanpa ada gairah, adanya cinta kasih dan ketentraman, sebagai mana Firman Allah swt.dalam sura Ar-Rum ayat 21 yang artinya :
"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah, Dia menciptakan untuk kamu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram terhadapnya…"
(Su rat Ar-Rum : 21)
Agama Islam memberikan kebebasan penuh kepada kaum wanita dalam memilih suami. Tentunya yang dimaksud disini adalah suami yang paling shalih.
Ketika ia dilamar, pihak ayah dan kaum kerabatnya harus menyelidiki dan mengkaji keadaan sang pelamar secara menyeluruh. Berdasarkan informasi yang diberikan ayah serta kerabatnya itulah, ia dapat mengambil keputusan akhir yang bersifat objektif
Wanita berhak memilih siapa saja yang patut menjadi imam bagi kehidupanya kelak. Sehingga wanita harus benar-benar memilih seorang yang bisa memimpin dan sekaligus membimbing serta mengayomi di kehidupan kelak.

Dari Ibnu Buraidah dari ayahnya dia berkata: Seorang gadis datang kepada Nabi Saw. Kemudian ia berkata: Sesungguhnya ayahku menikahkan aku dengan putra saudaranya untuk mengangkat derajatnya melalui aku. Maka Nabipun menyerahkan keputusan itu pada gadis tersebut. Maka gadis itu berkata: Aku telah mengizinkan apa yang dilakukan ayahku, akan tetapi aku hanya ingin agar para wanita tahu bahwa para ayah tidak punya hak dalam urusan ini. (H.R.Ibnu Majah dan An-Nasa’i)

Dan dari hadist diatas bisa disimpulkan bahwa seorang ayahpun tidak berhak untuk memaksa seorang anak untuk melakukan pernikahan tanpa harus melalui persetujuan sang anak. Karena yang akan mengarungi perjalanan kehidupan rumah tangga bukan dari orang tua melainkan anak tersebut. Jadi yang boleh menentukan pilihan pasangan hidup adalah anak yang bersangkutan tanpa mengesampingkan usulan-usulan atau masukan-masukan dari orang-orang yang sangat terpercaya dalam hal ini orang tua.

Jadi alangkah indahnya jika sang wanita dapat memilih pasangan hidupnya sekaligus menjadi imamnya dengan orang yang dicintainya tanpa mengesampingkan restu orang tua.

Dengan ini juga menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan. Tidak ada suatu masalah pun, dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan. Dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai Islam, walau masalah tersebut nampak kecil dan sepele. Termasuk memberi kebebasan wanita untuk menentukan pasangan hidupnya

Sumber : katir.co.cc

1 komentar:

Unknown mengatakan...

geri back followers ....

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme